Rugi Hingga Rp139 Juta, PT Amazon Sayangkan Aksi Pencurian di Kawasan Industri Eco Green

Rugi Hingga Rp139 Juta, PT Amazon Sayangkan Aksi Pencurian di Kawasan Industri Eco Green
Direktur Utama PT Amazon Satwa Nusantara, Kevin Irham menunjukkan laporan polisi atas pencurian yang dialaminya

PEKANBARU - Kasus pencurian yang dialami PT Amazon Satwa Nusantara di Kawasan Industri Eco Green, Jalan Soekarno-Hatta, Pekanbaru membuat perusahaan alami kerugian materi hingga Rp139 juta.

Pihak PT Amazon Satwa Nusantara, menyayangkan lemahnya sistem keamanan di Kawasan Industri Eco Green ini. Apalagi pihak PT Amazon sudah membayar mahal, untuk pemeliharaan dan keamanan di kawasan yang dikelola PT Riau Mas Prakarsa (Eco Green) ini.

Direktur Utama PT Amazon Satwa Nusantara, Kevin Irham, mengatakan perusahaannya mulai berinvestasi di kawasan tersebut sejak 2023 dengan membeli lahan, kavling, dan bangunan. Namun sejak tahap pembangunan hingga operasional perusahaan berjalan, pencurian disebut kerap terjadi.

"Pada 2023, saat tahap pembangunan, besi bangunan hilang dengan nilai sekitar Rp47 juta. Tahun 2024, ketika renovasi, scaffolding juga dicuri," kata Kevin, Kamis (15/1/2026).

Ia menuturkan, pencurian kembali terjadi setelah perusahaan mulai beroperasi pada Januari 2025. Kali ini, komponen kendaraan operasional berupa wheel pump mobil dibongkar dan dicuri di dalam kawasan industri.

Menurut Kevin, seluruh kejadian tersebut telah dilaporkan kepada manajemen Kawasan Industri Eco Green. Namun hingga kini, ia menilai tidak ada tanggapan maupun pertanggungjawaban yang jelas dari pihak pengelola.

"Total kerugian materil yang kami alami sekitar Rp139 juta, belum termasuk kerugian inmateriel," tegasnya.

Kasus pencurian itu juga telah dilaporkan ke Polsek Bukit Raya dengan Nomor Laporan Polisi LP/B/118/IV/2025/SPKT/Polsek Bukit Raya tertanggal 11 April 2025. Namun, penyelidikan dihentikan karena kamera pengawas (CCTV) di kawasan industri diketahui tidak berfungsi.

"Pihak kepolisian menyampaikan kendala utama adalah CCTV kawasan yang tidak aktif, sehingga penyelidikan tidak bisa dilanjutkan," terang Kevin.

Merasa dirugikan, PT Amazon Satwa Nusantara mengajukan gugatan perdata wanprestasi terhadap pengelola kawasan ke Pengadilan Negeri Pekanbaru pada 19 November 2025. 

Hingga Kamis (15/1/2026), perkara tersebut telah memasuki tahap jawaban tergugat dan dijadwalkan berlanjut ke pemeriksaan saksi pada 19 Januari 2026.

Kevin juga menyoroti kondisi keamanan kawasan yang dinilainya tidak sesuai dengan penawaran awal. Dalam brosur, Eco Green disebut memiliki pengamanan 24 jam dan CCTV aktif.

"Faktanya tidak demikian. Ini tidak aman bagi investor. Saya sendiri sudah tiga kali mengalami pencurian," ulasnya.

Selain itu, ia mengeluhkan kenaikan sepihak iuran keamanan, dari awal Rp792 ribu per bulan menjadi Rp1.346.000 per bulan. Total biaya keamanan yang dibayarkan disebut mencapai Rp58.608.000 per tahun. 

Ia juga menyoroti tarif air bawah tanah yang diklaim hampir setiap bulan naik hingga 30 persen tanpa kejelasan dasar perizinannya.

Sementara itu, kuasa hukum PT Amazon Satwa Nusantara, M Yusuf Pane, SH, MH, menyayangkan sikap pengelola kawasan yang dinilai lepas tangan atas kasus pencurian tersebut.

"Manajemen Eco Green menyatakan tidak bertanggung jawab dengan alasan bukan pelaku pencurian. Karena itu, kami menempuh jalur hukum melalui gugatan wanprestasi," paparnya.

Ia menambahkan, sebelum gugatan diajukan, pihaknya telah melayangkan somasi. Bahkan dalam sidang awal, tergugat sempat menawarkan kompensasi, namun hingga kini tidak ada kejelasan nilai maupun kesepakatan.

Menanggapi gugatan tersebut, penasihat hukum PT Riau Mas Prakarsa, Mhd. Sanip Heri Sinaga, SH, MH, CPM, menyatakan pihaknya telah membantah seluruh dalil gugatan dalam jawaban resmi di persidangan.

"Tidak terbukti secara murni bahwa seluruh kerugian penggugat disebabkan oleh kelalaian pengelola kawasan," katanya.

Sanip menjelaskan, sesuai perjanjian, kewajiban pengelola adalah melakukan pengamanan kawasan secara umum, bukan pengamanan khusus terhadap aset masing-masing tenant. 

Terkait iuran keamanan, ia menyebut PT Amazon Satwa Nusantara baru melakukan pembayaran untuk periode Januari-Desember 2025 pada 18 Juli 2025, sehingga terjadi penunggakan selama enam bulan.

Ia juga menegaskan, selama masa pembangunan, tanggung jawab atas material dan peralatan berada pada kontraktor, kecuali ada serah terima resmi kepada pengelola kawasan, yang dalam kasus ini disebut tidak pernah dilakukan.

"Seluruh bantahan telah kami sampaikan di persidangan. Kami siap membuktikannya pada tahap pembuktian," pungkasnya. (Rls)

Berita Lainnya

Index